Kekerasan di Sekolah Januari-Maret 2026, FSGI: Mayoritas Kekerasan Seksual – Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat angka yang mengkhawatirkan sepanjang awal tahun 2026. Selama tiga bulan pertama tahun ini, terjadi 22 kasus kekerasan di satuan pendidikan di seluruh Indonesia. Data ini bersumber dari pemberitaan media massa dan jaringan FSGI di berbagai daerah .
91 Persen Kasus Didominasi Kekerasan Seksual
Dari 22 kasus yang tercatat, FSGI menemukan bahwa 91 persen merupakan kekerasan seksual, sementara 9 persen sisanya adalah kekerasan fisik . Angka ini menunjukkan peningkatan yang tajam dibandingkan periode sebelumnya.
Ketua Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti, menyampaikan bahwa dalam spaceman satu bulan rata-rata terjadi 7 kasus kekerasan di satuan pendidikan .
“Kekerasan fisik serta bully justru menurun dalam 3 bulan pertama tahun 2026, sementara kekerasan seksual meningkat tajam,” ungkapnya dalam keterangan tertulis .
Jika dibandingkan dengan tahun 2025, FSGI mencatat total 60 kasus kekerasan sepanjang tahun lalu. Dengan temuan 22 kasus hanya dalam tiga bulan pertama 2026, FSGI memprediksi angka kekerasan di lingkungan pendidikan akan terus bertambah hingga akhir tahun .
83 Korban Kekerasan Seksual
FSGI merinci jumlah korban kekerasan seksual mencapai 83 orang dengan komposisi sebagai berikut :
-
41 anak laki-laki
-
40 anak perempuan
-
2 tenaga kependidikan perempuan
Sementara itu, korban kekerasan fisik tercatat 3 orang dengan pelaku sesama peserta didik .
Retno Listyarti menekankan bahwa data ini membuktikan korban kekerasan seksual tidak hanya anak perempuan, tetapi juga anak laki-laki dengan jumlah yang hampir seimbang .
“Data ini menunjukkan bahwa korban kekerasan seksual tidak hanya anak perempuan tetapi juga anak laki-laki, bahkan dengan jumlah yang hampir sama dan korban KS anak laki-laki lebih banyak,” kata Retno .
Pelaku Didominasi Guru
Temuan paling mengejutkan adalah profil para pelaku kekerasan seksual. FSGI mengungkap bahwa guru menjadi pelaku utama dengan persentase 54,5 persen . Berikut rincian lengkap pelaku kekerasan seksual:
-
Guru: 54,5%
-
Pimpinan Pondok Pesantren: 18%
-
Sesama siswa: 14%
-
Pelaksana tugas kepala sekolah: 4,5%
-
Tenaga kependidikan: 4,5%
-
Pelatih Pramuka: 4,5%
Ketua Umum FSGI, Fahriza Marta Tanjung, menyoroti bahwa pimpinan lembaga pendidikan masih ada yang menjadi pelaku kekerasan seksual terhadap anak .
Sebaran Kasus di 10 Provinsi
FSGI menemukan kasus kekerasan di lingkungan pendidikan tersebar di 10 provinsi dengan 19 kabupaten/kota. Berikut rincian lokasinya :
-
Jawa Timur: Pamekasan, Jember
-
Jawa Barat: Sukabumi, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Cianjur
-
Jawa Tengah: Kebumen
-
DI Yogyakarta: Kota Yogyakarta
-
Banten: Kota Tangerang
-
DKI Jakarta
-
Kalimantan Timur: Kabupaten Kutai Kertanegara, Kota Samarinda, Balikpapan
-
Riau: Kota Pekanbaru
-
NTB: Lombok Tengah, Lombok Timur
-
NTT: Sabu Timur, Sikka
68 Persen Kasus di Bawah Kemendikdasmen
Berdasarkan kewenangan lembaga, FSGI mencatat 68 persen kasus kekerasan terjadi di satuan pendidikan naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Sementara itu, 32 persen terjadi di satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama (Kemenag) .
Di lingkungan Kemenag, kasus kekerasan seksual didominasi kejadian di pondok pesantren (6 kasus) dan 1 kasus di madrasah tsanawiyah (MTs) .
Kritik FSGI terhadap Regulasi Baru
FSGI menyoroti perubahan regulasi terkait penanganan kekerasan di satuan pendidikan. Sebelumnya, Permendikbudristek No 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan telah dinyatakan tidak berlaku. Regulasi ini digantikan oleh Permendikdasmen No 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman .
Fahriza menilai bahwa aturan baru ini justru melemahkan perlindungan terhadap anak. Pasalnya, penanganan kekerasan diserahkan melalui mekanisme kebijakan kepala sekolah.
“Hal ini berpotensi kuat korban pasti sulit mendapatkan keadilan jika kasus slot depo 10k dilaporkan ke pihak sekolah,” jelas Fahriza .
Lebih lanjut, ia mengkritik bahwa Permendikdasmen No 6/2026 sama sekali tidak menyebutkan jenis kekerasan di satuan pendidikan dan rinciannya. Aturan tersebut juga tidak mengatur alur penanganan kasus kekerasan, bahkan tidak mengatur sanksi bagi pelaku kekerasan .
Prediksi Kasus Terus Bertambah
Dengan capaian 22 kasus hanya dalam tiga bulan pertama, FSGI memperkirakan angka kekerasan di lingkungan pendidikan akan terus meningkat hingga akhir tahun 2026 . Organisasi ini mendesak pemerintah untuk mengembalikan kerangka regulasi yang tegas dan komprehensif dalam penanganan kekerasan di satuan pendidikan.
Para orang tua dan masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap potensi kekerasan di lingkungan sekolah. Jika menemukan atau mengetahui kasus kekerasan, segera laporkan kepada pihak berwenang agar korban mendapatkan keadilan dan pelaku mendapat sanksi setimpal.